BeritaBerita otomotifBPKBNewsRepost #carmudiSumber informasi

Begini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Wajib Tahu!

Siapa sangka ternyata ada banyak BPKB asli dan palsu berkeliaran yang membuat keresahan bagi banyak orang, terutama pembeli kendaraan bekas.

BPKB sendiri merupakan buku pemilik kendaraan kendaraan bermotor atau dokumen paling penting dari sebuah kendaraan. 

Buku tersebut menjadi bukti sah dari kepemilikan dari kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.

Tanpa adanya BPKB bisa dipastikan jika kendaraan tersebut ilegal untuk dimiliki.

bpkb asli palsu

Ilustrasi BPKB (Foto: Wuling)

Bagi pembeli kendaraan bekas, penting sekali mengecek BPKB yang dimiliki penjual apakah asli atau palsu.

Jika palsu, lebih baik Anda jangan lakukan transaksi agar lebih aman di kemudian hari.

Maklum, tanpa adanya BPKB bisa dipastikan kendaraan tersebut tidak bisa diurus pajak tahunannya serta perpanjang plat nomor 5 tahunannya.

Kami akan coba membeberkan beberapa hal yang bisa dijadikan referensi dalam membedakan BPKB asli dan palsu.

Simak beberapa hal tersebut di bawah ini.

Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu

Bahan Sampul

Korlantas Polri mengatakan ada beberapa cara membedakan BPKB asli dan palsu, salah satunya adalah bahan dari sampul atau cover.

Pihak Kepolisian mengatakan jika bahan sampul BPKB asli ini biasanya memakai material yang mengkilap dan tebal.

Sementara pada BPKB palsu umumnya tak memakai material seperti ini.

bpkb asli palsu

(Foto: Adira Finance)

Pada BPKB palsu yang kerap ditemui, umumnya bahan sampulnya lebih buram dan kurang jelas.

Diharapkan, Carmudian saat mengenali hal ini bisa langsung segera menyimpulkan atau menanyakan kepada penjual kendaraan.

Pada BPKB keluaran baru kini terdapat lubang berbentuk trapesium yang ada di sisi pinggir. 

Hologram

Langkah kedua dalam membedakan BPKB asli dan palsu yakni mengecek bagian hologram.

Umumnya BPKB terdapat hologram asli yang hanya dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Hologram yang diluncurkan ini diposisikan di bagian sampul atau halaman pertama dan di bagian belakang BPKB.

Warna hologram ini akan menjadi abu-abu ketika diterawang.

Pada BPKB palsu, umumnya hologram ini akan menghasilkan warna kuning ketika diterawang.

Hati-hati ya jika Carmudian menemukan hologram pada BPKB ini warnanya terang atau kuning seperti yang sudah dibeberkan di atas.

Biasanya hologram ini juga dilengkapi dengan benang pada lembar pertama, terutama untuk keluaran 2022. Benang ini juga bisa ditemukan di setiap halaman yang diposisikan pada bagian ujung halaman.

Tak hanya itu, BPKB keluaran baru juga dilengkapi dengan QR Code di sisi kanan atas pada lembar kedua. Jika discan akan menampilkan nomor dan tahun registrasi kendaraan bermotor sesuai BPKB.

Nomor Seri

Langkah ketiga dalam membedakan BPKB asli dan palsu yakni melihat nomor seri yang terdapat pada halaman pertama.

Nomor seri ini biasanya terletak berdekatan dengan hologram yang sudah kami sebutkan di atas.

Nomor seri ini menandakan untuk membedakan domisili pemilik kendaraan.

bpkb asli palsu

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan setelah lebaran. Foto/Ilustrasi.

Perihal informasi detail, hanya pihak Korlantas saja yang paham mengenai hal ini.

Bahkan Korlantas sendiri menegaskan jika arti nomor seri ini rahasia dan tak dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas.

Jangan lupa, cek bagian nomor seri ini ya, Carmudian agar ke depannya urusan tidak panjang akibat tertipu BPKB palsu.

Data Pemilik

Cara lainnya membedakan BPKB asli dan palsu yang dengan melihat data pemilik kendaraan sebelumnya di buku tersebut.

Pada BPKB palsu umumnya hanya memberikan informasi palsu mengenai data kendaraan saja.

Sedangkan pada data pemilik kendaraan, biasanya tidak diubah sama sekali. 

Korlantas mengatakan jika banyak BPKB palsu yang menghapus identitas kendaraan kemudian di print ulang.

Cara ini bisa dibilang cukup ekstrem dan cukup sering ditemukan di kalangan jual-beli kendaraan.

Sementara pada BPKB asli seluruh informasi mengenai data kendaraan maupun pemilik terpampang jelas dan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada.

Sekadar informasi, data yang ada di BPKB dan STNK harus sesuai dan tidak boleh berbeda meski satu huruf maupun satu angka.

Lambang Korlantas

Poin terakhir yang harus dipahami untuk membedakan BPKB asli dan palsu yakni adanya lambang Korlantas yang terdapat pada halaman 14. 

BPKB asli sebaiknya dibawa saat urus STNK hilang.

Lambang ini juga dibubuhi dengan tanda khusus yang dapat dilihat dengan sinar ultraviolet.

Ketika disinari, akan muncul terlihat lambang Korlantas dengan jelas.

Bahkan saat diraba menggunakan jari juga akan terasa jika lambang tersebut akan timbul sedikit.

Material kertas yang digunakan juga lebih kasar, karena logo tersebut akan sedikit timbul.

“Kalau asli itu pasti ada timbul angka dan huruf yang bermacam-macam ketika disinari ultraviolet. Bisa dipastikan jika Itu adalah BPKB yang asli,” ujar Korlantas dikutip laman NTMC Polri.

Kelima poin di atas diharapkan bisa menjadi bekal Carmudian untuk bisa membedakan BPKB asli dan palsu yang banyak beredar di masyarakat. 

Lalu, bagaimana jika BPKB tersebut hilang? Apakah bisa diurus?

Dua pertanyaan ini sering ditanyakan oleh masyarakat umum.

Jawabannya: bisa!

Cara Urus BPKB Hilang

Untuk bisa mengurus BPKB yang rusak atau hilang, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan penggantian BPKB seandainya mengalami rusak atau hilang.

Pembayaran pajak kendaran sekarang bisa melalui SAMSAT online untuk wilayah DKI Jakarta Secara

Sedangkan untuk dokumen persyaratannya bisa dilihat pada ayat 2.

Namun, terdapat beberapa perbedaan persyaratan untuk kasus BPKB hilang atau rusak.

Syarat BPKB Dinyatakan Hilang

  • Mengisi formulir permohonan
  • Tanda bukti identitas
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
  • STNK
  • Tanpa bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
  • Surat pernyataan pemilik bermaterai BPKB tidak terkait kasus pidana dan perdata
  • Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali
  • Hasil cek fisik ranmor

Syarat BPKB Dinyatakan Rusak

  • Mengisi formulir permohonan
  • Tanda bukti identitas
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan
  • BPKB yang rusak
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
  • STNK
  • Hasil cek fisik ranmor

Adapun tempat pengurusan BPKB yang hilang atau rusak adalah di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Lebih tepatnya kantor Samsat di mana kendaraan yang BPKB-nya hilang itu terdaftar.

Samsat Keliling (Foto: NTMCPolri)

Kemudian untuk biaya pembuatan BPKB baru bagi kendaraan bermotor roda 2 atau 3 berkisar di Rp225 ribu untuk setiap penerbitan.

Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus BPKB kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp375 ribu untuk setiap penerbitan.

Kesimpulan BPKB Asli dan Palsu

Seluruh informasi yang sudah kami beberkan di atas diharapkan bisa menjadi bekal Anda untuk membedakan BPKB asli dan palsu, serta mengurus BPKB yang hilang atau rusak akibat musibah yang menimpa. 

Namun harus disadari jika untuk mengurus berkas tersebut tentunya akan memakan waktu sekitar 1 hari kerja.

Pemilik wajib membawa kendaraannya untuk melakukan cek fisik dan menyertakan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB hilang atau rusak.

Bagi Carmudian yang hendak melakukan transaksi jual-beli kendaraan, pastikan beberapa poin di atas dicek secara menyeluruh agar mendapatkan BPKB yang asli. 

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Begini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Wajib Tahu! first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker