Ingat Lagi Syarat Membuat SIM Pakai NIK KTP
Jakarta – Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.
Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, Senin (26/8/2024), aturan ini sebenarnya bakal diberlakukan pada Juni 2025 mendatang.
Namun, pihak Korlantas Polri mengaku sudah memberlakukan penggunaan NIK KTP untuk membuat SIM sejak Juli 2024.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.
Pihak Korlantas mengatakan jika nantinya masyarakat akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru ketika melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.
Untuk Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali perlu diketahui jika cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Cara dan Syarat Bikin SIM Online Tangerang, Anti Ribet!
Selain memakai NIK dari KTP, SIM baru yang dikeluarkan oleh Polri sejak Juli 2024 akan memiliki simbol khusus mobil atau sepeda motor.
Uji Coba di 7 Wilayah
Dalam praktiknya, Polri mengatakan tengah memberlakukan syarat untuk menyertakan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah uji coba. Daftarnya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Nantinya pemohon di ketujuh wilayah uji coba tersebut wajib memiliki dan menyertakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan tersebut harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pemerintah.
Jika pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan, maka petugas Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Namun, bila pemohon sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi masih menunggak, maka pemohon masih dapat melakukan proses pembuatan SIM.
Baca juga: 6 Fakta Tentang SIM B1 Termasuk Biaya Pembuatannya
Tetapi, SIM yang sudah jadi akan diberikan setelah tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dibayar lunas.
Adapun tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.
- SIM A – Rp120 ribu
- SIM B1 – Rp120 ribu
- SIM B2 – Rp120 ribu
- SIM C – Rp100 ribu
- SIM C1 – Rp100 ribu
- SIM C2 – Rp100 ribu
- SIM D – Rp50 ribu
- SIM D1 – Rp50 ribu
- SIM Internasional – Rp250 ribu
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Ingat Lagi Syarat Membuat SIM Pakai NIK KTP first appeared on Carmudi Indonesia.