BeritagaikindoKemenperinNewsRepost #carmudi

Insentif yang Diberikan Pemerintah Memacu Masyarakat Melakukan Pembelian Mobil

Jakarta – Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif sebagai upaya untuk merangsang masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor khususnya mobil. Insentif yang diberikan bukan cuma untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) , tapi juga kendaraan roda empat dengan mesin pembakaran dalam (Internal Combustion Engine/ ICE).

Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bantuan pemerintah berupa insentif untuk mobil listrik dalam bentuk pengurangan pajak membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan dari pertumbuhan penjualan mobil listrik di pasar Indonesia.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Januari-Maret 2025 Turun, Gaikindo: Masih dalam Batas Wajar

Diskusi terbatas bertajuk “Menakar Efektivitas Insentif Otomotif (Foto: Santo/Carmudi)

“Sebagian besar merek kendaraan-kendaraan yang memiliki produk-produk kendaraan listrik dengan insentifnya justru mengalami kenaikan penjualan. Sebagai contoh, saat ini BYD berada di urutan ke-6 (merek mobil terlaris di Indonesia). BYD dari bulan Januari sampai dengan bulan April itu mengalami kenaikan,” ungkap Tunggul dalam acara diskusi terbatas bertajuk “Menakar Efektivitas Insentif Otomotif” di gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik pada 2023 mencapai 17.062 unit dengan market share sebesar 1,70 persen dari total penjualan kendaraan secara nasional. Di tahun berikutnya melonjak tajam menjadi 43.194 unit (4,99 persen).

Sementara itu, di kuartal pertama (Januari-Maret) 2025 angka penjualan mobil listrik sudah menyentuh 16.551 unit (8,07 persen).

Mengacu dari data tersebut terlihat jelas bahwa pemberian insentif bisa memicu masyarakat melakukan pembelian mobil khususnya BEV.

“Bahwasanya insentif yang pemerintah kita berikan saat ini dinilai tepat yang menjadi trigger masyarakat untuk melakukan pembelian atau menggeser demand dari sebelumnya kendaraan ICE menjadi kendaraan listrik,” terang Tunggul.

Mobil Baru Juli 2024

Booth BYD di GIIAS 2024 (Foto: Santo/Carmudi)

Insentif untuk mobil listrik itu sendiri telah digulirkan oleh pemerintah sejak 2023, kemudian berlanjut hingga 2025. Insentifnya antara lain, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Bea Masuk (BM).

Keberadaan fasilitas ini tentu membuat pengenaan pajak di setiap mobil listrik baik yang diimpor secara utuh (Completely Built Up) maupun dengan skema Completely Knocked Down (CKD) jauh lebih ringan. Hal ini tentu berimbas pada harga jual mobil listrik jadi lebih terjangkau.

“Saat kendaraan diimpor secara CBU skema perpajakan normalnya mereka akan mendapatkan 77 persen secara kumulatif pajak. Apabila diimpor CBU dengan komitmen investasi, maka secara kumulatif perpajakannya hanya dibebankan sebesar 12 persen. Itu dari bea masuk, PPnBM dan dari PPN-nya. Demikian juga dengan CKD, pada saat dilakukan CKD normal itu komponen kumulatif perpajakannya secara total 37 persen. Namun demikian, apabila dilakukan CKD atau IKD dengan persyaratan atau komitmen TKDN secara jumlah kumulatif perpanjakannya hanya akan dibebankan sebesar 2 persen.” jelas Tunggul.

Baca Juga: Tidak Berubah, Gaikindo Targetkan Penjualan 850 Ribu Unit Mobil pada 2025

Insentif Pembelian Mobil

Insentif dari Pemerintah Memacu Masyarakat Melakukan Pembelian Mobil (Foto: Santo/Carmudi)

Insentif PPnBM saat Pandemi Covid

Di sisi lain, pemerintah juga pernah memberikan insentif PPnBM sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19. Pemberian insentif tersebut dilakukan sejak 2021 kemudian diperpanjang hingga 2022.

PPnBM ini diberikan khusus pada dua segmen mobil baru yang memiliki local purchase minimal 80 persen, yaitu mobil baru kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Berkat insentif tersebut penjualan kendaraan nasional secara wholesales mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Booth Wuling di GIIAS Bandung 2024 (Foto: Santo/Carmudi)

Mengacu pada data Gaikindo, total penjualan kendaraan roda empat atau lebih (wholesales) pada 2020 berada di angka 532 ribuan unit. Di tahun berikutnya melonjak menjadi 887 ribuan unit dan kembali meningkat di 2022 menjadi 1,048 juta unit.

“Di waktu pandemi Covid-19 penjualan kita turun. Ini bukti bahwa insentif untuk jangka pendek itu sangat berfungsi dan sangat mendorong serta menolong industri otomotif, karena di 2020 saat pandemi tinggal 500 ribuan unit. Kemudian waktu 2021 ada insentif PPnBM DTP sehingga mampu naik penjualannya menjadi 800 ribuan dan terus meningkat,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo pada kesempatan yang sama.

“Sayangnya kemudian kondisi ekonomi dunia berpengaruh, penjualan kendaraan turun lagi. Tapi itu membuktikan bahwa insentifnya berfungsi dan perlu juga dicatat bahwa insentif itu pemerintah enggak mengeluarkan uang tapi pengurangan pajaknya,” sambung dia.

Insentif pembelian mobil

Toyota All New Agya di Bali (Foto: Toyota)

Dirinya pun berharap pemberian insentif seperti yang pernah dilakukan oleh pemerintah saat pandemi Covid-19 bisa diterapkan kembali demi menaikkan penjualan mobil yang saat ini tengah mengalami penurunan. Walaupun imbasnya penerimaan negara bisa berkurang. Tetapi, ini akan ternormalisasi, begitu pasar mobil pulih.

“Ini yang mungkin perlu dikomunikasikan lebih baik lagi. Kami tidak minta uang, kami tidak minta subsidi, beda subsidi dan insentif . Kalau insentif mereka (pemerintah) enggak keluar uang, tapi menunda yang harusnya bisa diterima, misalnya 100 sekarang hanya 50, tapi nanti pada saat ekonominya bangkit dapat kembali ke 100 bahkan lebih,” pungkas Kukuh.

Penulis: Santo Sirait

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker