Kehilangan BPKB, Ini Syarat dan Biaya Bikin yang Baru
Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tentunya bukan suatu hal yang dikehendaki.
Namun, seandainya terjadi maka seorang konsumen bisa mengurusnya ke pihak kepolisian untuk dibuatkan BPKB pengganti.
Untuk itu tentunya ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi terlebih dahulu.
Persyaratan membuat BPKB pengganti dapat dilihat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dirangkum Carmudi, pada Rabu (8/3/2023), ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan penggantian BPKB seandainya mengalami rusak atau hilang.
Sedangkan untuk dokumen persyaratannya bisa dilihat pada ayat 2.
Namun, terdapat beberapa perbedaan persyaratan untuk kasus BPKB hilang atau rusak.
Persyaratan BPKB Hilang
- Mengisi formulir permohonan
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
- STNK
- Tanpa bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Surat pernyataan pemilik bermaterai BPKB tidak terkait kasus pidana dan perdata
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 kali
- Hasil cek fisik ranmor
Persyaratan BPKB Rusak
- Mengisi formulir permohonan
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan
- BPKB yang rusak
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- STNK
- Hasil cek fisik ranmor
Adapun tempat pengurusan BPKB yang hilang atau rusak adalah di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lebih tepatnya kantor Samsat di mana kendaraan yang BPKB-nya hilang itu terdaftar.
Kemudian untuk biaya pembuatan BPKB baru bagi kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp225 ribu.
Sedangkan biaya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp375 ribu.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Kehilangan BPKB, Ini Syarat dan Biaya Bikin yang Baru first appeared on Carmudi Indonesia.