Melihat Kasus Mobil Ditabrak Singa, Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Jakarta — Beberapa waktu lalu viral di media sosial tentang mobil pengunjung Taman Safari II, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur ditabrak seekor singa sehingga menyebabkan kerusakan di bagian eksterior.
Dalam video berdurasi singkat tersebut terlihat sebuah mobil berkelir merah ditabrak singa yang tengah kejar-kejaran.
Usai menabrak mobil, singa tersebut dengan cepat pergi menjauh.
Melihat kasus mobil ditabrak hewan seperti singa tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah bisa klaim asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra pun buka suara mengenai hal itu.
Menurutnya siapa pun yang mengalami kejadian seperti itu bisa mengajukan klaim kepada asuransi.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kerusakan yang terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tak disengaja, sehingga kerusakan tak dapat dihindari.
Namun, perlu diperhatikan juga, kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Pria yang karib disapa Iwan tersebut mengatakan kerugian yang tak dapat diklaim tertuang pada ketentuan PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1.
Dalam pasal itu disebutkan salah satunya yakni pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Sementara pada ayat 4.3 dikatakan jika pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Melihat Kasus Mobil Ditabrak Singa, Apakah Bisa Klaim Asuransi? first appeared on Carmudi Indonesia.