Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berlangsung Oktober-November 2024
Jakarta — Kabar baik bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang menantikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut kembali hadir pada Oktober 2024 ini.
Dirangkum dari keterangan resminya, Selasa (1/10/2024), Pemerintah Provinsi Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan ini selama periode 1 Oktober—30 November 2024.
Dikatakan, pemutihan pajak kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi warga yang kendaraannya menunggak pajak.
“Sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor,” tulis Bapenda Jabar.
Baca juga: Pajak Motor Listrik Belum Gratis, Tapi Masih Bikin Hepi!
Jenis-Jenis Keringanan
Dalam keterangannya, Bapenda Jabar menjelaskan beberapa jenis keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor, meliputi:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda PKB
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas
- Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya
Di samping keringanan-keringanan tersebut, pemutihan ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat. Sedangkan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Menariknya lagi program pemutihan kali ini tampak juga memberikan apresiasi bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraannya sebelum habis masa berlaku.
Untuk itu, Bapenda Jabar memberikan diskon PKB ketentuan sebagai berikut:
- Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2 persen
- Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari sebesar 4 persen
“Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini agar nyaman berkendara karena pajak kendaraan telah dibayarkan,” terang Bapenda Jabar.
Bapenda Jabar juga menyampaikan masyarakat bisa melakukan pengecekan nominal tagihan pajak kendaraannya secara mandiri melalui beberapa cara. Misalnya, dengan menggunakan aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar, atau aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Update 2024: Simak Besaran Pajak Progresif Mobil dan Motor
Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait