Siap-siap! Subsidi Motor Listrik Bakal Berlaku Maret 2023
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) memastikan akan memberikan subsidi motor listrik mulai Maret 2023 nanti.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan melalui hasil rapat implementasi bahwa aturan ini meliputi pembelian motor listrik baru, konversi motor listrik, dan pembelian mobil listrik baru.
Hanya saja untuk mobil listrik Arifin menyebut subsidinya tidak dalam bentuk uang.
“Iya, nanti untuk sepeda motor baik untuk konversi dan juga motor listrik baru. Kendaraan roda empat juga ada, tetapi bentuknya bukan uang,” katanya beberapa waktu lalu.
Adapun besaran subsidi motor listrik akan berkisar di angka Rp7 jutaan yang dikonversi kepada pengurangan pajak kendaraan yang berlaku.
Keputusan yang dibeberkan oleh Arifin ini tentunya berbeda dengan informasi awal pada Desember 2022 lalu.
Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian sempat mengatakan subsidi motor listrik dan konversi adalah Rp8 juta dan Rp5 juta.
Melalui aturan subsidi ini pemerintah menargetkan 50 ribu unit akan dikonversi menjadi motor listrik oleh masyarakat pada tahun ini.
Subsidi konversi kendaraan listrik ini juga dimaksudkan untuk membantu mengurangi impor BBM.
Nantinya Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menjalin komunikasi dengan bengkel konversi.
Setiap bengkel nantinya wajib memiliki sertifikasi dan kelayakan konversi dari pemerintah.
Berdasarkan penelusuran Carmudi, dilansir dari berbagai sumber, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga sempat mengatakan setidaknya ada 1.000 bengkel konversi yang akan disertifikasi tahun ini.
Dengan demikian harapannya konversi motor listrik bisa dilakukan di lebih banyak tempat.
Melalui sertifikasi, standardisasi serta kualitas konversi motor listrik juga akan sama secara nasional.
Syarat Sertifikasi Bengkel Konversi Motor Listrik
Bagi bengkel yang berminat untuk menjadi tempat konversi motor listrik bersertifikasi ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020 Pasal 5, bengkel konversi kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan tertentu, yakni:
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.
- Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik dan sepeda motor.
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
- Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
- Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
- Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Siap-siap! Subsidi Motor Listrik Bakal Berlaku Maret 2023 first appeared on Carmudi Indonesia.