BeritaBerita otomotifNewsRepost #carmudiSTNKSumber informasi

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Status Warna Motor di STNK 2024

Setiap pengguna yang ganti warna motor wajib mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti status warna motornya.

Ada saja pengguna motor merasa bosan dengan tampilan motornya yang itu-itu saja. Mengganti warna cat motor bisa jadi solusinya.

STNK

Ada cara mengganti status warna motor di STNK (Foto: Samsat Online)

Namun perlu diketahui, setiap orang yang mengganti warna motor miliknya harus melapor ke SAMSAT terdekat untuk mengganti status warna motornya di STNK serta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika tidak dilakukan, bisa dikenai denda dengan nominal yang terbilang besar.

Baca Juga: STNK Hilang, Begini Cara dan Biaya untuk Bikin Lagi

Syarat Ganti Status Warna Motor

STNK

Syarat mengganti status warna motor di STNK (Foto: Ilustrasi)

Adapun peraturan terkait dengan penggantian status warna motor di STNK, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis beberapa syarat penggantian status warna motor di STNK dalam pasal 54.

Pasal 54

Perubahan data di STNK terkait perubahan warna kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya
  • Surat kuasa bermaterai jika perubahan status warna motor di STNK dilakukan perwakilan
  • STNK asli dan fotokopinya
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan bermotor disertai TDP/NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan surat keterangan domisili
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Selain itu, turut disampaikan dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 pada pasal 2 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Registrasi yang dimaksud meliputi:

  • Registrasi kendaraan bermotor baru
  • Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
  • Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor dan/atau
  • Registrasi pengesahan kendaraan bermotor

Cara Ganti Status Warna Motor di STNK 

Ilustrasi STNK - Pajak Mobil Habis Pas PPKM - Pemutihan Pajak

Cara ganti status warna motor di STNK yang perlu diketahui (Foto: Wuling.id)

Seperti diketahui, proses penggantian status warna motor di STNK dapat dilakukan di SAMSAT. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

  1. Pastikan Carmudian sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang disebutkan di atas
  2. Kemudian, kunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan, serta motor yang diganti warnanya
  3. Dilakukan cek fisik motornya terlebih dahulu untuk mendapatkan bukti cek fisik
  4. Setelah itu, Carmudian menyerahkan semua dokumen ke bagian loket administrasi di SAMSAT
  5. Setelah diserahkan, Carmudian bisa menunggu sampai petugas loket memanggil untuk melakukan proses pembayaran
  6. Jika sudah membayar, Carmudian akan mendapat STNK yang baru

Biaya

STNK

Biaya ganti status warna motor di STNK terbilang cukup terjangkau (Foto: Ilustrasi)

Mengenai biaya ganti status warna motor di STNK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, cukup terjangkau.

Secara detail, setiap pemilik kendaraan roda dua dan tiga yang mengganti warna akan dikenakan biaya total sekitar Rp350 ribu.

Ini meliputi biaya perubahan warna di STNK Rp225 ribu, biaya pembaruan BPKB Rp100 ribu, serta biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Denda

Bagi yang mengganti warna cat motor dan tidak segera mengubah status warna motornya di STNK, harus siap-siap menerima denda.

Untuk besaran denda terkait warna motor yang tidak sesuai di STNK, bisa mencapai Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Denda Motor

berkendara motor

Daftar denda untuk pengguna motor yang melanggar aturan lalu lintas (Foto: YIMM)

Selain denda di atas, ada juga denda-denda lain yang diberlakukan untuk pengguna motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang disahkan DPR, berikut ini daftar denda untuk pengguna motor tersebut.

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM mendapat pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia mendapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki tanda nomor kendaraan mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis mendapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
  5. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
  6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
  7. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
  8. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm dengan standar nasional atau SNI mendapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  9. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menyalakan lampu utama saat malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 1 mendapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
  10. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama saat siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 mendapat pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2)
  11. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294)

Kesimpulan

Secara keseluruhan, syarat mengganti status warna motor di STNK tidak sulit dipenuhi oleh pemohon.

Selain itu, caranya tidak sulit dilakukan serta biaya ganti status warna motor di STNK cukup terjangkau.

FAQ

  • Apa saja syarat ganti status warna motor di STNK?

Beberapa syaratnya, yaitu melampirkan KTP asli dan fotokopinya hingga mengisi formulir permohonan.

  • Apakah perlu melampirkan KTP asli untuk mengganti status warna motor di STNK?

Iya, ini merupakan salah satu syarat mengganti status warna motor di STNK.

  • Berapa biaya mengganti status warna motor di STNK?

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, akan dikenakan biaya total sekitar Rp350 ribu.

  • Apakah perlu melampirkan hasil cek fisik untuk mengganti status warna motor di STNK?

Iya, melampirkan hasil cek fisik termasuk salah syarat ganti status warna motor di STNK.

  • Berapa besaran denda untuk pemilik STNK dengan status warna motor tidak sesuai?

Dendanya bisa mencapai Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker