Waktunya Beralih ke Mobil Hybrid: Insentif Pajak Berakhir Desember 2025

Pemberian insentif pajak untuk mobil hybrid merupakan salah satu langkah nyata pemerintah Indonesia mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Namun, penting untuk diketahui bahwa insentif pajak mobil hybrid ini akan berakhir pada akhir tahun ini.
Mobil hybrid merupakan kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga, mesin bensin dan motor listrik. Dilengkapi pula oleh baterai sebagai sumber daya tambahan.
Baca Juga: Perbedaan Mobil Hybrid dan Plug-in Hybrid serta Pilihan Model yang Dijual di Indonesia
Berbeda dari mobil konvensional yang hanya memiliki satu sumber tenaga saja, yakni mesin bensin atau diesel.
Kombinasi antara mesin bensin dan motor listrik memungkinkan mobil hybrid lebih hemat bahan bakar, mengurangi emisi gas baung, dan menawarkan pengalaman berkendara yang lebih efisien.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan polusi udara dan dampaknya terhadap perubahan iklim, mobil hybrid menjadi pilihan yang semakin diminati. Dengan teknologi yang terus berkembang, mobil hybrid tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga menawarkan performa yang tinggi dan biaya operasional yang lebih rendah.
Jenis-jenis Teknologi Hybrid
Ada tiga jenis teknologi hybrid yang umum ditemukan pada kendaraan masa kini, yakni full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Masing-masing teknologi hybrid tersebut punya keunggulan dan cara kerja yang berbeda. Berikut penjelasan singkatnya:
Full Hybrid
Mobil hybrid yang mengusung teknologi ini bisa beroperasi menggunakan mesin bensin, motor listrik, atau keduanya secara bersamaan.
Bicara soal full hybrid ada tiga jenis sistem yang umum digunakan pada kendaraan, yakni parallel hybrid, series hybrid, dan series-parallel hybrid.
Meskipun semuanya menggabungkan mesin pembakaran dalam (bensin) dengan motor listrik, tapi cara kerjanya berbeda-beda.
Parallel Hybrid
Pada sistem Parallel Hybrid, baik mesin bensin maupun motor listrik dapat langsung menggerakkan roda kendaraan. Kedua sumber tenaga ini bekerja secara bersamaan atau terpisah, tergantung pada kebutuhan pengemudi.
Series Hybrid
Mesin bensin hanya berfungsi untuk mengisi daya baterai atau menghasilkan listrik yang kemudian digunakan untuk menggerakkan motor listrik. Mesin bensin tidak langsung menggerakkan roda mobil, melainkan hanya berfungsi sebagai generator.
Mobil dengan sistem series hybrid sepenuhnya digerakkan oleh motor listrik.
Satu contoh model mobil dengan series hybrid, yaitu Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid.
Baca Juga: Toyota Umumkan Rencana Mobil Hybrid Baru untuk Jangkau Banyak Kalangan
Series-Parallel Hybrid
Sistem series-parallel hybrid menggabungkan kedua konsep di atas, yaitu kendaraan dapat berjalan baik dengan motor listrik maupun mesin bensin, atau keduanya secara bersamaan. Dalam kondisi tertentu, mobil akan menggunakan motor listrik untuk berakselerasi atau berjalan dengan kecepatan rendah, sementara mesin bensin akan aktif ketika kecepatan atau tenaga yang lebih besar diperlukan.
Sistem ini sangat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi berkendara.
Mild Hybrid
Mild hybrid adalah jenis teknologi hybrid yang lebih sederhana. Pada mild hybrid, motor listrik hanya berfungsi sebagai pendukung mesin bensin, seperti saat akselerasi atau pengereman regeneratif.
Motor listrik pada jenis ini tidak dapat menggerakkan mobil sendiri, tetapi membantu meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi konsumsi energi.
Suzuki XL7 Hybrid dan Ertiga Hybrid adalah contoh model mobil dengan teknologi ini.
Plug-in Hybrid
Mobil dengan teknologi plug-in hybrid menggabungkan mesin bensin dan motor listrik, serta dilengkapi dengan kemampuan untuk mengisi ulang baterainya melalui sumber eksternal.
Beda dengan dua jenis hybrid di atas, mobil berteknologi teknologi plug-in hybrid dapat berjalan lebih lama dengan tenaga listrik saja. Begitu baterai listrik habis, mesin bensin akan otomatis berfungsi untuk menggerakkan kendaraan.
Model mobil yang menggunakan teknologi ini, satu di antaranya Chery Tiggo 9 CSH.
Insentif Pajak Mobil Hybrid
Demi mempercepat peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, pemerintah Indonesia menghadirkan program Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV). Melaui program tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) sebesar 3 persen khusus mobil hybrid (full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid).
Baca Juga: Mengenal Jajaran Mobil Hybrid Hyundai, Punya Banyak Keunggulan
Suzuki New XL7 Hybrid Alpha Kuro, Perpaduan Fungsionalitas dan Estetika Hitam Berkelas (Foto: Suzuki)
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 pasal 14 dan 15 ayat 2.
Berikut petikan isi pasalnya:
- Pasal 14 ayat 2
LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat:
a. Full Hybrid;
b. Mild Hybrid; dan/atau
c. Plug in Hybrid,
yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pasal 14 ayat 2
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3 sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual.
PPNBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025.
Kendati mendapat insentif pajak, mobil hybrid tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Simulasi Perhitungan Insentif Pajak Mobil Hybrid
Berikut ini simulasi perhitungan insentif pajak mobil hybrid yang bisa memberikan gambaran mengenai potongan biaya yang mungkin Anda peroleh:
- Harga Jual: Rp300.000.000
- PPN Terutang: (Tarif PPN x Harga Jual)
12% x Rp300.000.000 = Rp36.000.000 - PPnBM Terutang: (Tarif PPnBM x (DPP PPnBM x Harga Jual))
15% x (40% x Rp300.000.000)
15% x Rp120.000.000 = Rp18.000.000 - PPnBM DTP: (Besaran PPnBM DTP x Harga Jual)
3% x Rp300.000.000 = Rp9.000.000 - PPnBM: (PPnBM Terutang – PPnBM DTP)
Rp18.000.000 – Rp9.000.000 = Rp9.000.000 - Harga penjualan oleh pabrikan: (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM)
Rp300.000.000 + Rp36.000.000 + Rp9.000.000 = Rp345.000.000.
Baca Juga: Komponen Mobil Hybrid yang Mesti Diperiksa Usai Dipakai untuk Perjalanan Jarak Jauh
Kesimpulan
Pemberian insentif pajak mobil hybrid oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah signifikan dalam mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya insentif melalui PPnBM DTP yang mencapai 3 persen, mobil hybrid kini menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi konsumen.
Perlu diingat bahwa insentif pajak ini hanya berlaku hingga Desember 2025. Oleh karena itu, jika Anda berniat beralih ke kendaraan hybrid, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang tersedia.
Mobil hybrid tidak hanya menawarkan keunggulan dalam hal efisiensi bahan bakar dan pengurangan emisi. Tetapi juga hadir dengan berbagai teknologi seperti full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, yang masing-masing memiliki kelebihan sesuai dengan kebutuhan berkendara.
FAQ
- Apa itu insentif pajak mobil hybrid?
Insentif pajak mobil hybrid adalah potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Insentif ini berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen yang berlaku hingga Desember 2025.
- Apa saja jenis mobil hybrid yang mendapat insentif pajak?
Tiga jenis mobil hybrid yang memenuhi syarat untuk insentif pajak ini adalah Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid
- Apakah insentif pajak mobil hybrid berlaku selamanya?
Tidak. Insentif pajak untuk mobil hybrid hanya berlaku hingga Desember 2025.
- Apa keuntungan beralih ke mobil hybrid selain insentif pajak?
Selain penghematan biaya karena insentif pajak, mobil hybrid menawarkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik, emisi karbon yang lebih rendah, serta biaya operasional yang lebih murah dalam jangka panjang.
Penulis: Santo Sirait






