Pemutihan Pajak Jawa Barat, Diskonnya Makin Banyak Termasuk SWDKLLJ
Jakarta — Sejumlah provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salah satunya adalah Jawa Barat.
Program tersebut berlangsung selama periode 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Informasi itu diketahui dari akun sosial media Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, seperti dilihat Carmudi, Selasa (4/7/2023).
Dikatakan, program ini juga mencakup penghilangan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja.
Menurut catatan, sebelumnya Bapenda Jawa Barat juga mengumumkan soal pemutihan pada akhir Juni melalui akun yang sama.
Namun, tidak terlihat adanya informasi mengenai penghilangan denda SWDKLLJ.
Detail informasi pemutihan yang terbaru dapat disimak di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Diskon PKB
Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.
Pembebasan Denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Bebas BBNKB II
Bebas pokok dan denda BBNKB II.
Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.
Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:
- Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat
Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
- Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
Petugas:
- Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Wajib Pajak:
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
Program pemutihan ini tentunya diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Melalui unggahannya, Bapenda Jawa Barat mengingatkan tentang peraturan yang bakal menghapus data kepemilikan kendaraan seandainya pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa STNK habis.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Pemutihan Pajak Jawa Barat, Diskonnya Makin Banyak Termasuk SWDKLLJ first appeared on Carmudi Indonesia.